Berpergian atau sedang dalam perjalanan apakah menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini atau sejenisnya seperti “Apakah boleh tidak puasa jika melakukan perjalanan” sering kali muncul saat ramadhan tiba. Karena seperti yang kita semua ketahui, bahwa di Bulan Ramadhan ini umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun terkadang ada saat-saat di mana seseorang harus bepergian atau melakukan aktivitas yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Untuk ini, di artikel ini Naba Transport akan membahas tentang bolehkah membatalkan puasa saat bepergian? Dan apa saja hal-hal yang membatalkan puasa.
Hukum Berpuasa Saat Berpergian
Dalam hukum Islam, berpuasa saat berpergian memiliki ketentuan khusus yang mengakomodasi kenyamanan dan keselamatan umat. Islam, sebagai agama yang mengedepankan kemudahan dan tidak memberatkan pengikutnya, memberikan keringanan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau musafir untuk tidak berpuasa. Keringanan ini diberikan dengan syarat bahwa individu tersebut harus mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari lain setelah berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk berpuasa.
Sumber dari keringanan ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an. Surah Al-Baqarah ayat 184 secara eksplisit memberikan dispensasi bagi mereka yang “dalam perjalanan” untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan dan keluasan Islam dalam menyesuaikan ibadah sesuai dengan kondisi dan kapasitas individu.
Kebolehan Membatalkan Puasa Saat dalam Berpergian
Meskipun terdapat keringanan untuk tidak berpuasa saat bepergian, akan tetapi ada hal lain yang harus menjadi pertimbangan sebelum membatalkan puasa. Kebolehan untuk membatalkan puasa ini dapat ditinjau lebih jauh dari illat dan hikmahnya. Illat sendiri adalah alasan yang mendasari hukum, bersifat jelas, terukur, dan tidak berubah-ubah. Sementara itu, hikmah adalah ujuan dari hukum, bersifat tidak jelas, tidak terukur, dan kondisinya bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Jika ditinjau dari illat, seseorang dapat membatalkan puasa apabila melakukan perjalanan dengan jarak tempuh minimal 89 KM (menurut Wahbah Zuhaili). Sementara itu, hikmahnya tak lain adalah untuk mencegah kesulitan (daf’u al-masyaqqah).
Contoh Kasus & Penerapannya
- Seseorang yang bepergian jauh dengan pesawat (Jakarta-Surabaya) boleh membatalkan puasa, sekalipun tidak merasa lelah. Hal ini dikarenakan illatnya terpenuhi yakni jarak tempuh yang melebihi 89 kilometer. Meskipun demikian, berpuasa jauh lebih baik bagi orang tersebut untuk tetap dilakukan.
- Orang tua yang bepergian dekat dengan sepeda kayuh dari Jakarta Selatan ke Depok, tidak boleh membatalkan puasa, meskipun merasa capek karena illatnya tidak terpenuhi. Akan tetapi jika orang tua tersebut merasa sangat haus dan lapar sehingga membahayakan dirinya, maka dia boleh membatalkan puasa karena darurat, bukan karena per jalanannya.
Kewajiban Mengganti Puasa
Dalam Islam, mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu. Entah itu karena sakit, berpergian, atau bagi wanita yang sedang hamil atau menstruasi. Proses penggantian puasa ini dikenal sebagai qadha, dan harus dilakukan di hari-hari lain setelah Ramadan berakhir. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jumlah hari berpuasa dalam setahun tetap terpenuhi, sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap salah satu rukun Islam yang fundamental.
Kondisi yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa
Selain berpergian, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasa. Kondisi-kondisi tersebut diantaranya:
- Sakit
- Hamil yang apabila berpuasa dapat mengganggu keselamatan bayinya
- Nifas
- Menyusui
- Orang yang sudah lanjut usia
- Anak-anak yang belum baligh
- Menstruasi (tidak diperbolehkan berpuasa, dan wajib mengganti puasa setelah ramadhan)
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Tak hanya itu, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan karena dapat membatalkan puasa. Berikut ini beberapa hal atau aktivitas yang bisa membatalkan puasa:
- Makan & Minum dengan sengaja
- Muntah yang disengaja
- Menstruasi atau nifas
- Berhubungan badan (jima’) ataupun penetrasi
- Keluarnya mani
- Masuknya sesuatu kedalam dua lubang (qubul dan dubur)
- Melakukan perbuatan dosa seperti mengadu domba, melihat sesuatu dengan syahwat, bergunjing, berbohong, dan sumpah palsu
- Murtad (keluar dari Islam)
- Menjadi gila
Berpergian Nyaman Selama Puasa Bersama Naba Transport
Mencari solusi nyaman untuk berpergian saat puasa? Naba Transport menawarkan layanan sewa mobil harian yang dapat menjadi pilihan tepat bagi Anda. Dengan kendaraan terawat yang selalu siap mengantarkan perjalanan Anda, kami memastikan kenyamanan Anda selama di perjalanan, terutama di bulan puasa. Kami menyediakan berbagai jenis mobil yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, mulai dari Ayla yang ekonomis, Avanza yang luas, hingga Alphard yang mewah.
Bagi Anda yang berencana berpergian bersama rombongan besar, kami juga menyediakan Hiace dan Elf Long. semuanya dilengkapi dengan layanan driver profesional yang siap mengantarkan Anda ke tujuan dengan aman dan nyaman. Di Naba Transport, kami mengerti pentingnya menjaga stamina dan kenyamanan Anda selama berpuasa. Oleh karena itu, layanan sewa mobil kami dirancang untuk memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan jaringan layanan kami yang tersebar di seluruh Indonesia, kami siap membantu perjalanan Anda kapan saja dan di mana saja. Nikmati kemudahan berpergian saat puasa dengan kendaraan terawat dan layanan profesional dari Naba Transport, karena kepuasan dan kenyamanan Anda merupakan prioritas kami.