Sebagai sistem identifikasi unik, plat nomor merupakan bagian integral dari manajemen lalu lintas dan administrasi kendaraan di Indonesia. Terdapat beberapa jenis plat nomor kendaraan, yang memiliki susunaan kode dan makna tersendiri. Susunan huruf dan angka unik tersebut menjadi kode plat nomor yang memiliki arti khusus.
Diterapkan sejak zaman penjajahan, pelat nomor telah mengalami berbagai evolusi dalam desain dan formatnya. Meskipun demikian, tujuan utamanya tetap sama yakni untuk memberikan identitas spesifik kepada setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Pada kesempatan ini Naba Transport akan mengulas seputar plat nomor kendaraan dan mengungkap kodenya.
Sejarah Plat Nomor di Indonesia
Plat nomor kendaraan merupakan sistem identifikasi yang sudah ada sejak era kolonial, dimulai di Batavia. Kendaraan pada masa itu diberi tanda berupa plakat dengan huruf ‘B’, diikuti lima angka, dan diakhiri dengan dua atau tiga huruf. Huruf ‘B’ dipilih sebagai simbol dari penaklukan Batavia oleh batalyon B. Konsep ini kemudian diterapkan juga di Surabaya dan Banten, masing-masing menggunakan awalan huruf ‘L’ dan ‘A’ pada pelat nomornya. Hingga saat ini, penggunaan pelat nomor sebagai bentuk identifikasi kendaraan terus berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Desain awal pelat nomor di Hindia Belanda dan Indonesia sederhana, yakni hanya kode wilayah dan nomor registrasi. Namun pada tahun 1980-an, desain tersebut ditingkatkan dengan menambahkan masa berlaku dalam format bulan dan tahun. Pada April 2011 ukurannya diperpanjang sekitar 5 cm untuk mengakomodasi lebih banyak huruf dan lambang Korlantas Polri ditambahkan.
Perubahan signifikan kemudian terjadi pada tahun 2022, dimana warna yang awalnya hitam-putih diganti menjadi putih-hitam. Perubahan ini dilakukan guna mempermudah deteksi pelanggaran lalu lintas melalui kamera tilang elektronik.
Jenis Plat Nomor Kendaraan
Di Indonesia, ada lima kategori plat nomor kendaraan yang dibedakan berdasarkan warna dan fungsinya. Pedoman untuk jenis-jenis plat ini ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat 3.
- Kendaraan Pribadi/Sewa (Latar belakang putih dan tulisan hitam)
- Transportasi Umum (Latar belakang berwarna kuning dan tulisan hitam)
- Kendaraan Dinas/Pemerintah (Latar belakang berwarna merah dan tulisan putih)
- Kendaraan Diplomatik Negara Asing (Latar belakang berwarna putih dan tulisan biru)
Kode Plat Nomor dan Artinya
Kode plat nomor kendaraan di Indonesia tersusun atas huruf-angka-huruf yang totalnya mencapai 7/8 karakter. Huruf di depan nopol menunjukkan wilayah, empat digit angka menunjukkan jenis kendaraan, dan huruf terakhir menjadi spesifikasi wilayah, jenis kendaraan, dan pembeda.
Arti Kode Huruf di Depan Angka
Huruf nopol bagian depan menunjukkan kode wilayah asal kendaraan. Misalnya “B” untuk Wilayah Jadetabek, huruf “E” wilayah Ciayumajakuning, kode “AB” menunjukkan wilayah Yogyakarta, dan lain sebagainya. Berikut ini arti kode huruf awal di plat nomor kendaraan di pulau Jawa.
A | Banten, Serang, Pandeglang, Lebak, Cilegon, dan Tangerang |
B | Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan |
D | Bandung, dan Cimahi |
E | Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan |
F | Bogor, Sukabumi, dan Cianjur |
G | Pekalongan, Batang, Pemalang, Tegal, dan Brebes |
H | Semarang, Salatiga, Kendal, dan Demak |
K | Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, dan Grobogan |
L | Surabaya |
M | Pamekasan, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep |
N | Malang, Batu, Probolinggo, Pasuruan, dan Lumajang |
P | Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi |
R | Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjanegara |
S | Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Mojokerto, dan Jombang |
T | Karawang, Purwakarta, dan Subang |
W | Gresik, dan Siduarjo |
Z | Sumedang, garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar |
AA | Magelang, Purworejo, Kebumen, temanggung, dan Wonosobo |
AB | DI Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman |
AD | Surakarta/Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri |
AE | Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan |
AG | Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, dan Trenggalek |
Arti Empat Digit Angka
Selain huruf, nopol juga dilengkapi dengan kode angka berjumlah empat digit. Adapun ketentuan pemberian kode angka tersebut memiliki makna sebagai berikut.
- Kendaraan Pribadi/Sewa (1-2999)
- Sepeda Motor (3000-6999)
- Bus (7000-7999)
- Kendaraan Penumpang/Barang (8000-8999)
- Kendaraan Pengangkut Beban/Truk (9000-9999)
Makna Huruf di Belakang Angka
Sementara itu, kode 2 hingga 3 huruf terakhir di belakang nomor secara berurutan menunjukkan wilayah, jenis/golongan kendaraan, dan abjad pembeda. Berikut arti kode huruf kedua di belakang angka pada plat nomor kendaraan.
- A : Sedan/Pick Up
- D : Truk
- F : Minibus, Hatchback, City Car
- J : Jip dan SUV
- Q : Staf pemerintahan
- T : Taksi
- U : Staf pemerintahan
- V : Minibus
Kode Nomor Mobil DInas
Kendaraan dinas memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau jenis angkutan lainnya. Berikut ini adalah daftar kode huruf yang biasanya ditemukan di bagian belakang plat nomor mobil dinas.
- RFS : Pejabat sipil.
- RFD : Angkatan Darat
- RFL : Angkatan Laut
- RFU : Angkatan Udara
- RFP : Kepolisian Republik Indonesia
Kedutaan besar juga biasanya memiliki kode plat khusus di Indonesia. Plat nomor ini dimulai dengan huruf ‘CD’ atau ‘CC’. ‘CD’ merupakan singkatan dari istilah Prancis “Corps Diplomatique” yang berarti Korps Diplomatik, sedangkan ‘CC’ adalah singkatan dari “Corps Consulaire” atau Korps Konsuler.
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai arti dari kode plat nomor kendaraan. Dengan memahami berbagai kode dan format plat nomor, kita dapat lebih mudah mengidentifikasi jenis dan status kendaraan di jalan raya. Informasi tentunya akan menambah pengetahuan kita tentang sistem registrasi kendaraan di Indonesia.